INTERNET TEKNO

Cegah Deepfake Pornografi, Pemerintah Resmi Blokir Aplikasi Grok

Grok
Ilustrasi Grok. (Bahas/gguy / Shutterstock)

JAKARTA โ€“ Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan, Grok.

Keputusan yang diumumkan pada Sabtu (10/1/2026) ini diambil demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman konten pornografi palsu (deepfake) yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memandang maraknya peredaran konten pornografi yang direkayasa menggunakan AI (deepfake) sebagai ancaman serius.

Indonesia Butuh 12 Juta Talenta Digital, Menkomdigi Dorong Peran Perempuan di Bidang Teknologi

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Teknologi deepfake memungkinkan wajah seseorang ditempelkan pada konten pornografi tanpa izin, yang dampaknya sangat merusak reputasi dan psikologis korban.

Grok merupakan fitur AI yang terintegrasi dalam media sosial Platform X (sebelumnya Twitter). Atas dasar itu, Kemenkomdigi tidak hanya memutus akses aplikasi, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan induknya.

Prabowo Sediakan Lahan 4.000 Meter untuk Kantor Baru MUI dan Baznas

Kementerian telah melayangkan panggilan resmi kepada perwakilan Platform X. Mereka diminta segera hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok yang dinilai gagal menyaring konten terlarang.

Tindakan tegas ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai regulasi kedaulatan digital Indonesia. Pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kemenkomdigi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Secara spesifik, Pasal 9 dalam aturan tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem yang dikelolanya bersih dari konten ilegal.

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

“Mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang,” bunyi aturan yang menjadi dasar keputusan Menteri Meutya Hafid.

Akses terhadap Grok akan tetap diputus sementara hingga pihak pengelola dapat menjamin sistemnya aman dari penyalahgunaan konten asusila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Olympian Nurul Akmal Jadi PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Buka Suara

ร—
ร—