INTERNET TEKNO

Komdigi Ancam Blokir Cloudflare: Belum Daftar PSE dan Dipakai 76% Situs Judol

Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, situs judi online, pse, bahas
Ilustrasi (Bahas/QBO)

JAKARTA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan ultimatum keras terhadap penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare.ย 

Komdigi ancam blokir Cloudflare jika perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil bukan hanya karena masalah administrasi, melainkan temuan data yang menunjukkan bahwa layanan Cloudflare mendominasi infrastruktur yang digunakan oleh ribuan situs judi online (judol) untuk menghindari pemblokiran.

Prabowo Sediakan Lahan 4.000 Meter untuk Kantor Baru MUI dan Baznas

Jadi Tempat Sembunyi 76% Situs Judol

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keterkaitan Cloudflare dengan ekosistem perjudian daring. Berdasarkan sampel data yang diolah pada 1-2 November 2025 terhadap 10.000 situs judol, mayoritas situs tersebut berlindung di balik teknologi Cloudflare.

“Lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk penyamaran alamat IP dan percepatan transfer domain untuk menghindari pemblokiran konten,” ungkap Alex, Senin (17/11/2025).

Fitur-fitur inilah yang membuat situs judi online sulit dilacak dan ditindak oleh pemerintah. Oleh karena itu, Komdigi mendesak Cloudflare untuk kooperatif agar penanganan konten ilegal ini bisa lebih efektif.

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

Wajib Daftar PSE Demi Kedaulatan Digital

Selain isu judol, Cloudflare juga masuk dalam daftar 25 PSE yang telah disurati karena belum mendaftar secara resmi. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).

Alex menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini vital bagi penegakan hukum di ruang digital nasional.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Olympian Nurul Akmal Jadi PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Buka Suara

Ia menambahkan, “Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan.”

Sanksi Tegas Menanti

Komdigi mengaku telah memanggil pihak Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan komitmen pendaftaran. Namun, jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi terberat.

Jika platform tetap gagal mendaftar setelah surat peringatan dilayangkan, Cloudflare terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses (pemblokiran) di wilayah Indonesia. Kendati demikian, Komdigi menegaskan ruang kolaborasi tetap terbuka selama platform global menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum Indonesia.

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kini Jadi Buronan Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

ร—
ร—