JAKARTA โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan ultimatum keras terhadap penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare.ย
Komdigi ancam blokir Cloudflare jika perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil bukan hanya karena masalah administrasi, melainkan temuan data yang menunjukkan bahwa layanan Cloudflare mendominasi infrastruktur yang digunakan oleh ribuan situs judi online (judol) untuk menghindari pemblokiran.
Jadi Tempat Sembunyi 76% Situs Judol
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keterkaitan Cloudflare dengan ekosistem perjudian daring. Berdasarkan sampel data yang diolah pada 1-2 November 2025 terhadap 10.000 situs judol, mayoritas situs tersebut berlindung di balik teknologi Cloudflare.
“Lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk penyamaran alamat IP dan percepatan transfer domain untuk menghindari pemblokiran konten,” ungkap Alex, Senin (17/11/2025).
Fitur-fitur inilah yang membuat situs judi online sulit dilacak dan ditindak oleh pemerintah. Oleh karena itu, Komdigi mendesak Cloudflare untuk kooperatif agar penanganan konten ilegal ini bisa lebih efektif.
Wajib Daftar PSE Demi Kedaulatan Digital
Selain isu judol, Cloudflare juga masuk dalam daftar 25 PSE yang telah disurati karena belum mendaftar secara resmi. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).
Alex menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini vital bagi penegakan hukum di ruang digital nasional.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan.”
Sanksi Tegas Menanti
Komdigi mengaku telah memanggil pihak Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan komitmen pendaftaran. Namun, jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi terberat.
Jika platform tetap gagal mendaftar setelah surat peringatan dilayangkan, Cloudflare terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses (pemblokiran) di wilayah Indonesia. Kendati demikian, Komdigi menegaskan ruang kolaborasi tetap terbuka selama platform global menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

