INTERNET TEKNO

Normalisasi Layanan Grok: Kemkomdigi Siap Blokir Lagi Jika Melanggar

Grok
Ilustrasi Grok. (Bahas/gguy / Shutterstock)

JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi layanan Grok milik X Corp secara bersyarat pada Sabtu (31/1/2026). Langkah ini diambil setelah platform tersebut menyerahkan komitmen tertulis untuk mematuhi regulasi hukum di Indonesia dan melakukan perbaikan sistem keamanan secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembukaan akses ini bukanlah bentuk pelonggaran tanpa syarat. Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan ruang digital secara intensif terhadap fitur kecerdasan buatan tersebut.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (1/2/2026).

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

Komitmen Perbaikan X Corp

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp merinci sejumlah langkah mitigasi risiko yang telah dan akan diterapkan kepada Grok.

Komitmen X Corp tersebut mencakup penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu yang berisiko, penajaman kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden yang lebih responsif.

Langkah-langkah ini diklaim sebagai upaya serius untuk mencegah konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak yang sempat menjadi sorotan.

Olympian Nurul Akmal Jadi PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Buka Suara

Ancaman Pemblokiran Kembali

Kemkomdigi tidak akan menerima klaim perbaikan tersebut begitu saja. Alexander menyatakan bahwa seluruh janji perbaikan akan diverifikasi dan diuji efektivitasnya secara berkelanjutan. Kepatuhan hukum menjadi harga mati bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.

Jika dalam masa evaluasi ditemukan ketidakkonsistenan, pemerintah siap mengambil langkah tegas.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kini Jadi Buronan Internasional

Kebijakan kepada Grok ini menegaskan posisi pemerintah yang proporsional namun tegas dalam menjaga ekosistem digital agar tetap aman, berkeadilan, dan bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Gubernur Tetapkan Status Transisi Pemulihan Bencana Aceh 90 Hari, BBM Subsidi Dipermudah
×
×